TRIBUNNEWS.COM, LUBUKLINGGAU - Ardiansyah alias Ardi (21), warga Jalan Garuda RT01 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau, ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat, Kamis (23/3/2017) petang.
Tersangka ditangkap dalam kasus pencurian sepeda motor di "Salon Yana" Jalan Garuda Kelurahan Lubukaman Kecamatan Lubuklinggau Barat I, pada 14 Februari 2017, sekitar pukul 02.00 dinihari, sesuai dengan Laporan Polisi : Lp. B- 29 / II./ 2017 Tanggal 14 pebuari 2017.
Korbannya adalah Suliyansyah alias Yana (44) warga Jalan Depati Said RT4 Kelurahan Lubukaman Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Aksi pencurian dilakukan oleh tersangka bersama dua orang rekannya, yaitu YG dan KC (DPO).
Bermula ketika tersangka dan dua rekannya sedang menonton orgen tunggal yang tak jauh dari lokasi Salon Yana.
Saat itu, YG mengajak KC dan tersangka Ardiansyah untuk melakukan pencurian sepeda motor di Salon Yana.
Yang masuk ke dalam salon adalah YG, dengan cara merusak kunci gembok pintu bagian depan. Sedangkan tersangka Ardiansyah dan KC menunggu didepan, memantau lokasi.
Tak lama kemudian, YG keluar dengan membawa sepeda motor jenis yamaha Mio Sporty warna hitam.
Selanjutnya, sepeda motor tersebut dibawa oleh YG dan tersangka Ardiansyah ke Desa Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Adapun KC tidak ikut, dan menunggu di Lubuklinggau.
"Sepeda motor tersebut kemudian dijual seharga Rp 1,8 juta dan tersangka mengaku mendapat bagian Rp 400 ribu dari hasil penjualan motor tersebut. Uang tersebut digunakannya untuk membeli dua lembar celana jeans," ungkap Kapolres Lubuklinggau AKBP Hajat Mabrur Bujangga melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat Iptu Sofian Hadi, kepada Sripoku.com, Sabtu (25/3/2017).
"Tersangka sendiri berhasil kita amankan saat sedang berada didepan Mesjid Agung Assalam Lubuklinggau tanpa perlawanan."
"Saat ini sudah diamankan di Polsek Lubuklinggau Barat guna diproses lebih lanjut. Adapun dua rekannya masuk dalam daftar DPO," sambungnya. (*)