News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dahlan Iskan Terjerat Kasus

Audit BPK Belum Keluar, Dahlan Iskan Menolak Diperiksa Dalam Kasus Mobil Listrik

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jampidsus menetapkan mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik.

Laporan Wartawan Surya, Anas Miftakhudin

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tak lama jaksa penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Dahlan Iskan sebagai tersangka proyek mobil listrik di Kejaksaan Tinggi Jatim, Senin (27/3/2017).

Sampai pemeriksaan Dahlan kali kedua ini, jaksa penyidik Kejaksaan Agung masih belum bisa menunjukkan audit kerugian negara yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan.

Tak sampai satu jam tiba di Kejati Jatim pukul 10.45 WIB, didampingi kuasa hukumnya Agus Dwiwarsono,  Dahlan meninggalkan ruang penyidikan karena pemeriksaan dianggap selesai.

”Seperti pemeriksaan sebelumnya. Karena belum ada audit dari BPK,” kata kuasa hukum Dahlan, Agus Dwiwarsono, kepada wartawan usai pemeriksaan.

Agus Dwiwarso menjelaskan, sesuai aturan terbaru seseorang dinyatakan sebagai tersangka korupsi harus ada kerugian negara sesuai putusan Mahkamah Konstitusi yang menganulir kata “dapat” dalam pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Penghilangan kata dapat itu membuat kasus korupsi sudah berubah, dari delik formil ke delik materiil.

”Tidak bisa lagi disebut berpotensi merugikan negara. Kerugian negara harus konkret dan asumsi,” ia menambahkan.

Selain itu, audit kerugian negara juga harus dikeluarkan oleh BPK. Sesuai surat edaran MA Nomor 4 Tahun 2016. Sampai sekarang BPK belum menyatakan adanya kerugian negara dalam pengembangan prototipe mobil listrik.

"Pengembangan prototipe mobil listrik itu tidak termasuk pengadaan barang dan jasa. Sumber pendanaannya berasal dari sponsorship sehingga Dahlan menampik anggapan jika pengembangan inovasi itu dianggap pengadaan," tutur Agus.

Penggunaan dana sponsorship juga tidak bisa dihitung sebagai kerugian negara. Lantas Agus memberi contoh, Garuda yang menjadi sponsor klub sepak bola Liverpool. Ketika bertanding dan kalah, maka tidak bisa dihitung kerugiannya.

”Ini jenisnya sama. Jelas bukan pengadaan,” papar dia.

Pemahaman dana sponsorship dianggap pengadaan seperti disampaikan jaksa perlu diluruskan. Meski sebelumnya hakim sudah menghukum Dasep Ahmadi, pembuat prototipe mobil listrik.

Prototipe mobil listrik yang dibuat Dasep Ahmadi untuk kepentingan APEC 2013 menggunakan dana sponsorship dari tiga perusahaan BUMN. Ketiganya ialah, PT PGN, PT BRI dan PT Pratama Mitra Sejati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini