Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Budhi Hartono
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Kejaksaan Negeri Samarinda menjebloskan dua tersangka kasus korupsi proyek Sistem Pengolahan Air Minum 2013 senilai Rp 77,8 miliar ke tahanan.
Dua tersangka yakni Sam selaku kontraktor pelaksana PT Relis Cahaya dan Sy sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Dinas Cipta Karya Samarinda.
Sebelum ditahan, jaksa penyidik sempat memeriksa keduanya sekria 5 jam. Selama diperiksa mereka mendapatkan nasi kotak di ruang Pidana Khusus Kejari Samarinda, Senin (27/3/2017).
Sekitar pukul 17.35 wita, pemeriksaan awal sebagai tersangka sudah selesai jaksa langsung menahan keduanya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Samarinda Darwis didampingi jaksa Doni dan Alfian mengantar dua tersangka menuju ke Rutan Sempaja.
"Saya malu pak," kata Sam, yang mengenakan kemeja putih dipadu celana bahan hitam, sempat berhenti menuruni anak tangga.
Sementara Sy yang mengenakan kemeja merah dipadu celana bahan krem, sibuk menelepon sebelum dititipkan di Rutan Samarinda.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Samarinda, Darwis, meminta wartawan menyingkir sementara, agar dua tersangka mau masuk ke mobil diantar ke Rutan.
Kejari Samarinda, Retno Harjanti Iriana, mengatakan penahanan dua tersangka selama 20 hari. "Ini masih penyidikan. Untuk kerugiannya yang kita hitung Rp 4 miliar," ungkap dia.