Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar, Polda Riau mengamankan seorang lelaki atas kepemilikan satu paket narkoba jenis sabu-sabu, Senin (27/3/2017) dini hari.
Lelaki yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial RB alias RO (35) warga Kota Bukit Tinggi, Provinsi Sumatera Barat.
Paket sabu-sabu yang disita dari tersangka seberat 11,7 gram yang disimpan di lipatan baju.
Kapolres Kampar, AKBP Edy Sumardi Priadinata melalui Kasat Narkoba, AKP Tapip Usman mengatakan tersangka diamankan di Jalan Lintas Pekanbaru-Bangkinang.
Dikatakannya, pengungkapan berawal dari informasi yang diterima kepolisian terkait keberadaan tersangka yang membawa narkoba dari arah Pekanbaru menuju Bangkinang.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian.
"Tersangka terdeteksi berada di salah satu toko di Pasar Air Tiris, Kampar. Kemudian tim bergerak melakukan penangkapan," terang Tapip Usman.
Dari pemeriksaan dan penggeledahan, polisi mendapati barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang disembunyikan tersangka di dalam lipatan lengan baju sebelah kanan.
"Kasusnya masih dalam pengembangan," ujar Tapip Usman.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.