News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bupati Tanggamus Sebut Anggota DPRD Minta Tambahan Proyek Rp 100 Miliar

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang dugaan gratifikasi dengan terdakwa Bupati nonaktif Tanggamus, Bambang Kurniawan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (30/3/2017). TRIBUN LAMPUNG/WAKOS REZA GAUTAMA

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Bupati nonaktif Tanggamus, Bambang Kurniawan menyinggung masalah pembahasan RAPBD tahun 2016 saat diminta majelis hakim memberikan tanggapan atas kesaksian Sekretaris DPRD Tanggamus Suratman.

Bambang mengatakan, pada pembahasan RAPBD 2016, ada lima kali rapat paripurna untuk pengesahan RAPBD.

"Empat kali tidak kuorum dan yang kelima baru kuorum," ujar Bambang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (30/3/2017).

Menjelang rapat paripurna pengesahan yang pertama, Bambang sempat bertanya kepada tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) mengenai ada tidaknya masalah krusial dalam pembahasan RAPBD 2016.

Ketika itu, kata Bambang, Kepala Bappeda memberitahu bahwa ada permintaan dari beberapa anggota DPRD agar ada penambahan uang Rp 100 miliar untuk kegiatan pembangunan infrastruktur.

Namun karena posisi keuangan daerah tidak memungkinkan, permintaan tersebut tidak diwujudkan.

"Itu persoalan pokoknya kenapa mereka tidak datang pada rapat paripurna pengesahan RAPBD sehingga tidak kuorum," jelas Bambang.

Baca: Sekwan Tanggamus Diminta Bupati Fasilitasi Pengurusan Kuitansi dengan Anggota DPRD

Akhirnya Bambang mengambil langkah dengan meminta bantuan para ketua partai di tingkat provinsi yaitu Golkar, Nasdem dan Gerindra.

Bambang meminta kepada ketua partai tersebut untuk memerintahkan anggota DPRD Tanggamus datang pada saat rapat paripurna pengesahan RAPBD yang kelima.

"Akhirnya para anggota dewan itu hadir dan kuorum," ucap Bambang.

Bambang menjadi terdakwa kasus dugaan gratifikasi terhadap anggota DPRD Tanggamus terkait pembahasan RAPBD 2016.

Di dalam dakwaan jaksa penuntut umum disebutkan bahwa terdakwa Bambang Kurniawan memberikan uang sebesar Rp 943 juta kepada para anggota DPRD Tanggamus periode 2014-2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini