TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Swastika dan Ariani, dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang selama ini menghuni Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Denpasar di Kerobokan, Bali akhirnya bisa mengirup udara bebas.
Keduanya bebas, setelah menjalani masa penahanan ditambah mendapatkan remisi khusus Hari Raya Nyepi yang diumumkan, Rabu (29/3/2017) di Lapas terbesar di Bali itu.
Selain Swastika dan Ariani, juga ada 154 narapidana yang beragama Hindu mendapat usulan remisi khusus Hari Raya Nyepi.
"Pada perayaan Nyepi ini, ada dua orang napi yang langsung bebas (remisi khusus II), yaitu Made Rai Swastika kasus pencurian, terpidana 7 bulan penjara. Putu Ariani kasus narkoba dipidana 1 tahun penjara. Keduanya mendapat remisi 15 hari, dan per hari ini bebas," kata Kepala Lapas (Kalapas) Klas IIA Denpasar, Tonny Nainggolan.
Dikatakan Tonny, saat ini jumlah WBP penghuni Lapas Kerobokan sebanyak 1.405 orang.
Jumlah itu melebihi kapasitas lapas yang seharusnya diisi untuk 323 orang.
Baca: Ganjar Mengaku Pernah Ditawari Uang oleh Miryam dan Mustoko Weni
Menurutnya, dari 1.405 WBP ada 471 orang beragama Hindu, yang masing-masing terdiri dari 173 orang masih berstatus tahanan, dan 298 narapidana.
"Dari 298 napi ini, ada 154 orang yang kami usulkan mendapatkan remisi," ujar Tonny.
Namun dari usulan tersebut, kata Tonny, ada 137 napi yang telah turun SK-nya.
Sedangkan 17 orang lainnya belum turun karena kewenangan ada di Jakarta.
"Adalah kewenangan pusat untuk memberikan remisi, yang terlibat di dalam PP 99 Tahun 2012 maupun PP 28 tahun 2006. Itu menjadi kewenangan pusat. Kami masih menunggu. Mudah-mudahan remisi 17 orang itu segera turun," katanya.
Dijelaskan Tonny, dari 154 WBP yang diusulkan mendapatkan remisi, ada lima Warga Negara Asing (WNA) pemeluk Hindu mendapatkan potongan masa penahanan.
Dari lima WNA itu, satu WBP asing bernama Alexander Simonov telah turun SK-nya, sementara empat lainnya masih menunggu SK.
Kelima WNA itu adalah Reindert Leopold asal Belanda dipidana 8 tahun penjara, Sargunan M Supiah asal Malaysia dipidana penjara 12 tahun.
Gobinathan V Loganathan asal Malaysia yang menjalani vonis 13,5 tahun penjara, serta dua WBP asal Rusia yaitu Sergei Cherykh dan Alexander Simonov masing-masing dipidana 11 tahun dan 8 tahun penjara.
Menurut Tonny, para narapidana mendapat remisi mulai dari 15 hari sampai dua bulan setelah menjalani masa pemahanan lebih dari enam bulan.