Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Reza Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Brigadir Medi Andika dengan hukuman pidana mati.
Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Rabu (29/3/2017).
Brigadir Medi Andika adalah terdakwa kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung, M Pansor.
Di dalam tuntutannya, JPU Agus Priambodo menilai, Brigadir Medi Andika terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
“Menuntut terdakwa dengan pidana mati,” ujar JPU Agus Priambodo.
Sontak para pengunjung sidang berteriak histeris.
Istri M Pansor, Umi Kulsum, anaknya, Fanny, dan para kerabat bertepuk tangan senang mendengar tuntutan JPU, mereka berteriak bahagia.
Terlihat Umi Kulsum, Fanny, dan kerabatnya menangis.
Mereka berpelukan di kursi pengunjung sidang.
Majelis hakim pun langsung meminta para pengunjung sidang untuk tenang.
Agus Priambodo mengatakan, tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap Brigadir Medi Andika selama dalam persidangan.
“Sepanjang persidangan tidak didapat hal yang dapat membebaskan terdakwa ataupun alasan pemaaf dan pembenar," kata Agus Priambodo.
Agus Priambodo mengatakan, hal yang memberatkan adalah perbuatan Brigadir Medi Andika meninggalkan rasa pedih di keluarga korban, Medi Andika adalah anggota polisi, dan terdakwa berbelit-belit selama persidangan.
Untuk hal yang meringankan, Agus Priambodo mengatakan, tidak ada.
Liputannya, simak dalam tayangan video di atas. (*)