Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga Ismayana
TRIBUNNEWS.COM, GIANYAR - Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Kelas I Denpasar menggagalkan upaya penyelundupan lobster mutiara.
Sekitar 20.650 ekor lobster yang mampu diamankan oleh pihak Balai Karantina Ikan. Atas hal ini, pihak Balai Karantina pun melepaskan benih lobster itu di Pantai Ketewel, Gianyar, Bali, Sabtu (1/4/2017).
"Kami berhasil mengagalkan benih lobster jenis mutiara 20.650 ribu ekor yang dikemas dalam 35 kantong dalam satu koper di Bandara Ngurah Rai," kata Kepala BKIPM Kelas I Denpasar Habrin Yake.
Habrin menyebut, kejadian penggagalan ini dilakukan kemarin sore, 31 Maret 2017 di Bandara Ngurah Rai.
Lobster yang dilindungi karena ukuran dan dilindungi undang-undang ini bernilai hingga 2,5 Miliar.
Per ekor di pasaran Internasional seharga Rp.130 ribu.
"Kalau Lobster yang boleh dibawa atau diperdagangkan adalah lobster di atas 200 gram dan tidak bertelur," paparnya.
Dia menambahkan, lantas untuk pelepas liaran di Pantai Ketewel ini sendiri dikarenakan biota laut di pantai yang masih terjaga dan juga ada penjaga yang mau untuk merawat.
"Lobster ini akan dikonsumsi dan untuk asalnya dari luar Bali. Paling banyak ditemui di NTB. Tapi kami tidak tahu pastinya dari mana," ujarnya. (*)