News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ajaran Damiri Diduga Sesat Sudah Dibubarkan, Warga Desa Karangbawang Masih Khawatir

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Damiri diamankan di Polsek Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Rabu (29/3/2017). Ia diduga mengamalkan dan menyebarkan ajaran sesat yang meresahkan warga Desa Karangbawang, Kecamatan Ajibarang. TRIBUN JATENG/KHOIRUL MUZAKKI

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Khoirul Muzakki

TRIBUNNEWS.COM, BANYUMAS - Warga Desa Karangbawang, Ajibarang, Banyumas, belum begitu senang meski pengajian pimpinan Damiri yang diduga sesat sudah dibubarkan.

Satu hal yang tetap mereka khawatirkan Damiri dan para pengikutnya masih menyebarkan ajaran tersebut melalui jalur pendidikan. Alasan mereka, dua di antara pengikut pengajian adalah guru sekolah menengah atas dan sekolah dasar.

"Warga khawatir karena ada di antara pengikut Damiri guru dari anak-anak mereka," kata Kepala Desa Karangbawang, Budi Supraptoro, Minggu (2/4/2017).

Baca: Cara Salat Menyimpang, Warga Desa Nyaris Bakar Damiri dan Pengikutnya

Baca: Mobil Tersesat di Tengah Hutan Karedok, Saban Tahun Warga Desa Gelar Ritual Khusus

Pada akhirnya warga menyampaikan tuntutan mereka ke pemerintah desa. Mereka menghendaki pemberhentian pengikut Damiri sebagai guru SD Negeri Karangbawang.

Para orang tua murid pun mencemaskan jika di kemudian hari guru yang menjadi pengikut Damiri mengajarkan ilmu sesat kepada para anak didik.

Selain itu warga juga menuntut seorang pengikut Damiri lainnya yang menjabat Ketua Badan Pemusyawaratan Desa Karangbawang dinonaktifkan dari jabatannya.

Di samping menduduki posisi strategis di desa, pengikut tersebut berstatus sebagai pengajar di sekolah menengah atas.

Budi mengapresiasi tuntutan yang disampaikan warga secara baol-baik. Namun, Budi memastikan warga bukan wewenang kepala desa untuk menonaktifkan apalagi memberhentikan kedua pengikut Damiri yang menjadi guru.

"BPD itu diangkat melalui Surat Keputusan Bupati. Kepala desa tidak berwewenang," ia menegaskan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini