News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penumpang Citilink Diringkus Petugas di Bandara Juanda, Diduga Mau Menyelupkan Bibit Lobster

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku penyelundupan Bibit Lobster ditangkap polisi

TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Petugas keamanan Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo menggagalkan penyelundupan bibit lobster sebanyak 7.800 ekor, Senin (3/4/2017).

Anakan lobster tersebut diamankan dari seorang calon penumpang, Harsono (35) asal Bandung yang akan naik pesawat Citilink QG 923 jurusan Surabaya-Batam.

Komandan Lanudal Bandara Internasional Juanda, Kolonel Laut P Edwin, mengatakan penggagalan ini dilakukan setelah petugas X-Ray bandara curiga dengan barang bawaan Harsono.

"Tampilan di layar monitor X-ray membuat petugas curiga. Lantas dilakukan pemeriksaan fisik dan terbukti berisi bibit lobster," kata Edwin kepada awak media.

Lobster tersebut dimasukan ke dalam wadah plastik yang diisi serabut serta dilapisi spon basah. Jumlahnya ada 13 kantong yang ditutupi pakaian.

Namun, tampilan di monitor xray tak dapat ditipu dengan siasat itu.

Edwin menuturkan berdasarkan pemeriksaan terhadap Harsono, bibit lobster tersebut akan diekspor ke Singapura dan Vietnam. Harsono bertugas sebagai kurir dari seseorang bernama Agus yang tinggal di Surabaya.

"Si pemilik lobster ini sudah kami tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)," sambungnya.

Edwin mengungkapkan upaya penyelundupan bibit lobster ini merupakan kali kedua yang dilakukan. Pada 25 Maret lalu petugas juga menggagalkan upaya penyelundupan lobster dengan modus yang sama. Sayang, pembawa lobster tersebut berhasil kabur.

"Pelaku kami serahkan ke Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) kelas I Surabaya I untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

Kepala Seksi Pengawasan Pengendalian dan Informasi BKIPM kelas I Surabaya I, Wiwit Supriono, menambahkan, ribuan bibit lobster tersebut terdiri dari  bermacam-macam jenis.

"Jenisnya macam-macam, ada lobster mutiara, bambu, dan pasir," imbuh Wiwit.

Wiwit menuatakan, pelaku melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan no 56 tahun 2016 terkait Pelarangan Penangkapan Lobster, Kepiting dan Terajungan, dan Undang-undang 31 pasal 88 tentang Perikanan.

"Dalam waktu dekat kami akan melepas liarkan barang bukti. Sedangkan pelaku terancam 6 tahun penjara," pungkas Wiwit.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini