TRIBUNNEWS.COM, PAPUA - Tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja ditangkap Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Papua, Sabtu (1/4/2017).
Pelaku masing-masing berinisial LW (30), AA (38) dan EM (27).
Penangkapan berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat yang menyebutkan satu rumah di atas laut Dok V Bawah, Jayapura, Papua sering dijadikan tempat penyimpanan Narkotika jenis ganja kering.
Ganja tersebut dibawa dari luar lalu diedarkan di Jayapura dan sekitarnya.
"Berbekal informasi tersebut personil Dit Polairud Polda Papua langsung menuju ke tempat yang dimaksud," kata Kabid Humas Polda Papua dalam keterangannya, Minggu (2/4/2017).
sesampainya di lokasi yang dimaksud, petugas melihat 2 orang yang dicurigai akan bertransaksi dengan pelaku di rumah yang berada di atas laut di Dok V Bawah.
"Petugas langsung melakukan penindakan dengan melakukan penggerebekan dan pemeriksaan terhadap 3 orang di rumah tersebut," katanya.
Dari penangkapan dan penggerebekan tersebut diperoleh sejumlah barang bukti berupa ganja kering sebanyak 11 paket yang dikemas dalam plastik bening.
Daun ganja kering yang belum di kemas di dalam satu ember hitam, dua unit handphone, dan dua buah gunting untuk memotong plastik kemasan.