Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - pemerintah Provinsi Jabar belum merilis peraturan gubernur (Pergub) mengenai tarif dan kuota angkutan online.
Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan masih menunggu petunjuk Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Kami sudah siap sebetulnya. Tapi kami taat asas karena akan memberikan surat edaran dari Kemenhub. Kami sudah siap, tinggal tangan saja," kata gubernur yang akrab disapa Aher di Gedung Sate, Jalan Dipenogoro, Kota Bandung, Senin (2/4/2017).
Aher mengatakan, petunjuk dari Kemenhub itu berkaitan dengan kesepahaman soal tarif bawah dan tarif atas angkutan online.
Kesepahaman perlu dilakukan agar tarif di setiap daerah tidak terlalu berbeda.
"Kami tunggu itu. Kalau sudah ada tinggal ditandatangan saja, sudah siap kami," kata Aher.
Aher mengaku sudah menugaskan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar, Dedi Taufik untuk berkoordinasi dengan Kemenhub.
Info terakhir, Kadishub Jabar tengah melakukan rapat dengan Kemenhub di Jakarta.
"Pak Dedi terus berkomunikasi dengan pusat untuk mengetahui seperti apa petunjuk teknisnya," kata Aher.
Aher mengatakan, warga Jabar tak perlu terpengaruh dengan daerah lain yang sudah menetapkan tarif atas dan tarif bawah angkutan online.
Hal itu menyusul salah satu daerah, yaitu provinsi Bali telah mengeluarkan Pergub yang mengatur soal tarif atas dan tarif bawah.
"Tidak perlu terpengaruh oleh daerah lain. Karena Jabar ya Jabar. Kami mengatur untuk kemaslahatan Jabar. Pengaturanharus yang mendekati keadilan bagi semua masyarakat baik konvensional dan online," kata Aher. (cis)
Baca tanpa iklan