Laporan Wartawan Tribun Jateng, Daniel Ari Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kasus eksibisionisme yang diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng masih dalam proses penyidikan, sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Pelaku eksibisionis, TA (40) masih menjalani proses penahanan.
"Ini sudah masuk hari ke-20 semenjak penangkapan pelaku tanggal 17 Maret 2017 lalu," kata Kasubdit II Eksus Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Teddy Fanani, Rabu (5/4/2017).
Teddy berujar perilaku warga Semarang Barat itu sudah berubah.
TA semula sering menangis dalam ruang tahanan.
"Kini sudah tenang. Sudah beradaptasi dengan lingkungan," imbuhnya.
Sebagai informasi, TA berprofesi office boy di sebuah perusahaan EO kawasan Manyaran.
Ia memiliki seorang istri dan satu putri.
Kepolisian tidak mempublikasi latar belakang pelaku, guna menjaga kenyamanan pihak keluarga.
"Kami juga belum tahu apakah pelaku dijenguk keluarga selama penahanan. Itu yang mengetahui petugas penjaga," terang Teddy.
TA dicokok tim Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jateng di kawasan Manyaran, Jumat (17/3/2017) lalu.
Penangkapan didasari laporan korban dan bukti foto aksi TA saat memamerkan alat kelamin di kawasan Jalan Menoreh Raya.
Foto tersebut viral di media sosial.