TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Duet Wahidin Halim-Andika Hazrumy resmi menjadi Gubernur Banten usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil pemilihan kepala daerah yang diajukan Rano Karno-Embay. Kemenangan Wahidin-Andika tersebut disambut dengan gembira oleh para pendukungnya yang hadir di gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Pendukung Wahidin-Andika yang mayoritas ibu-ibu serta mengenakan pakaian berwarna putih langsung bersorak sorai. Usai sidang mereka juga terlihat sibuk swafoto di area pelataran halaman Gedung MK.
Saat foto selfie dan foto bersama mereka terus mengacungkan jari telunjuk yang artinya pasangan Wahidin-Andika nomor satu. "I Love Aa, I Love Aa," teriak para pendukung Wahidin dan Andika.
Dalam salinan putusan MK Nomor 45/PHP.GUB-XV/2017 yang dibacakan Selasa (4/4), MK menyatakan gugatan pasangan yang diusung PDIP, PPP, dan NasDem itu ditolak. "Mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua MK Arief Hidayat.
Dalam pertimbangannya, MK mementahkan dalil yang menjadi landasan gugatan Rano-Embay atas lawannya, Wahidin-Andika. Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat menyatakan, penolakan tersebut karena pemohon tidak mempunyai legal standing.
"Mahkamah menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Konklusi, mahkamah berkesimpulan, pemohon tidak memiliki legal standing. Mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait, dan menolak eksepsi pemohon," ucapnya.
Berdasarkan hasil rapat pelno KPU Banten pada 26 Februari 2017, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten Wahidin Halim-Andika Hazrumy unggul dari rivalnya Rano Karno-Embay Mulya Syarief dengan selisih suara 1,90%.
Setelah dilakukan pengitungan manual dari delapan Kabupaten/Kota se-Banten pasangan nomor urut satu Wahidin-Andika memperoleh sebanyak 2.411.213 suara, sedangkan Rano-Embay meraih sebanyak 2.321.323 suara. Terdapat selisih 89,890 suara atau 1,90%.
Kemudian kubu Rano-Embay mengajukan gugatan ke MK. Gugatan tersebut didasari oleh fakta hukum tentang tidak ditanggapinya berbagai macam laporan kecurangan dan pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif, khususnya di Kota Tangerang dan Kabupaten Serang.
Kuasa hukum Wahidin-Andika, Ramdhan Alamsyah menganggap putusan MK tersebut memperkuat SK KPU yang menjadikan Wahidin-Andika sebagai pemenang Pilkada Banten.
"Prinsipnya, Pasal 158 menjadi batu sandungan karena syarat yang mereka ajukan tidak sesuai. Selisih perolehan suara 1,9 persen, dari 1,5 persen," kata Ramdhan.
Ramdhan pun meminta kubu Rano Karno-Embay harus legowo menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Mereka harus legowo dan bisa memberikan masukan ke pendukungnya. Bahwa Banten milik semuanya," ujar Ramdhan.
Sementara itu dari kubu Rano Karno melalui pengacaranya Sirra Prayuna menyatakan putusan MK tidak bergeser dari mempertimbangkan Pasal 158 UU Pilkada terkait dengan ambang batas selisih dari pasangan calon.
"Sebagai pemohon dalam gugatan ini, karena ambang batas 1,5 persen kalau dijumlahkan dari perolehan suara sah, itu hampir 43 ribu. Kurang-lebih 1,9 persen. Saya itu pertimbangan normatif sekali," kata Sirra.
Adapun KPU Banten langsung akan melaksanakan putusan MK yang menolak gugatan Rano Karno. Dengan demikian, keputusan KPU yang menetapkan Wahidin-Andika sah.
"Satu hari setelah ditetapkan MK, KPU Banten akan melakukan rapat penetapan calon gubernur-wakil gubernur," ujar Ketua KPU Banten Agus Supriyatna.
Di kediaman Wahidin, Jl KH Hasyim Ashari, Tangerang, Selasa malam tamu-tamu mulai berdatangan. Sebagian dari mereka terlihat menikmati jamuan makan malam, sebagian lain berbincang di bangku yang disediakan di halaman.
Namun belum terlihat Wahidin dan Andika di antara para tamu.Para tamu yang datang tampak mengenakan atribut partai pengusung Wahidin-Andika dalam Pilgub Banten.
Beberapa dari mereka mengenakan pakaian bebas. Bangku-bangku sudah tersusun rapi di bawah tenda berwarna putih. Sebuah spanduk bergambar Wahidin dan Andika juga sudah dipasang di area tersebut.(amriyono/rizal/kompas.com)