Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Pemerintah akan mengeluarkan Keputusan Presiden tentang penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2017.
Menteri Agama Republik Indonesia Lukman Hakim Saifuddin mengatakan Kepres tentang BPIH akan dikeluarkan pada Kamis (6/4/2017).
"Besok atau paling lambat lusa, Kepres penetapan BPIH 2017 sudah bisa diterbitkan," kata Lukman saat menghadiri peresmian wisma baru di Asrama Haji Sudiang Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (5/4/2017).
Lukman mengaku telah bertemu Mensesneg Pratikno dan memperoleh informasi bahwa Presiden Joko Widodo sudah menandatangani dan memberi nomor Kepres tersebut.
Baca: Asrama Haji Makassar Miliki Tiga Wisma Baru, Menteri Lukman: Harus Dirawat
Ia mengatakan, para jemaah calon haji yang mendapat nomor porsi untuk berangkat tahun ini sudah dapat melakukan pelunasan BPIH.
"Artinya mulai Senin pekan depan, calon jamaah haji yang sudah mendapatkan nomor porsi, sudah bsa melakukan pelunasan ke 17 bank yang ditunjuk di tanah air," beber Lukman.
Setelah melalui serangkaian pembahasan selama beberapa bulan, Kemenag bersama Komisi VIII DPR bersepakat bahwa BPIH tahun 2017 dengan rata-rata sebesar Rp 34.890.312.
Oleh karena pada saat mendaftar calon jamaah sudah menyetorkan anggaran senilai Rp 25 juta, maka pada tahap pelunasan mereka tinggal membayarkan sisanya, yaitu Rp 9.890.312.