TRIBUNNEWS.COM, BLITAR – Sat Reserse Kriminal Polres Blitar Kota meringkus MJN, tersangka kasus penipuan dan tindakan asusila di Jalan Cemara Kota, Kabupaten Blitar, Selasa (04-04-2017).
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono SH, mengatakan, kejadian berawal saat hari Jumat (3/3/2017) sekitar pukul 19.00 WIB, saat korban membeli nasi goreng di depan Pom Karang Sari.
Tidak lama kemudian pelaku melintas dengan dengan membawa sepeda motor vario warna hitam, kemudian pelaku berhenti dan menanyakan arah ke Kepanjen Malang kepada korban.
Dengan tipu dayanya, pelaku memberitahu bahwa korban sedang di guna-guna oleh orang lain dan apabila korban ingin mengetahui siapa orang yang telah mengguna – gunanya.
Selain itu pelaku juga bilang kepada korban bahwa di dalam tubuh korban terdapat sperma babi dan bubuk karat yang apabila korban ingin mengeluarkan barang-barang tersebut dari dalam tubuh korban harus membeli bubuk hajar aswat.
Selanjutnya korban diajak pelaku untuk pergi ke masjid, dalam perjalanan menuju masjid pelaku bilang kepada korban.
“Apa ada benda yang bisa di beri doa (dipageri), apabila emas gramnya lebih berat maka doanya semakin kuat”.
Lalu pelaku berkata pabila korban ingin sembuh harus mengeluarkan spermanya sendiri, kemudian pelaku menyarankan kepada korban untuk bersetubuh dengan ustaz yang tinggal di Rejotangan.
Pelaku menawarkan diri untuk membantu korban, dengan cara pelaku menyetubuhi korban.
Anehnya korban menyetuji ajakan tersebut lalu melakukan persetubuhan di Kebun Blimbing Karang Sari.
Setelah selesai, pelaku bilang kepada korban, bahwa untuk dua buah cincin dan satu buah handphone bisa diberi doa di Malang dan korbanpukembali menyerahkannya.
Korban oleh pelaku di suruh menunggu di depan rumah korban pada pukul 06.00 WIB, karena pelaku akan ke Kediri dan akan menyerahkan barang-barang milik korban yang telah di beri doa di Malang tersebut.
Namun setelah di tunggu-tunggu ternyata pelaku tidak kunjung datang dan korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blitar Kota.
AKP Heri menambahkan, dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta.
Pelaku kini sudah diamankan di Polres Blitar Kota, untuk penyidikan lebih lanjut dan akan di jerat dengan pasal berlapis penipuan dan pencabulan sebagaimana di maksud dalam pasal 378 dan atau 372 Jo 293 KUHP.