Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Personel Ditlantas Polda Sulsel, Polrestabes Makassar, dan Dinas Perhubungan Sulsel menertibkan angkutan berbasis online, Kamis (6/4/2017).
Mereka menertibkan angkutan berbasis aplikasi dalam jaringan di Jalan Pandang Raya dan Jalan Hertasning Makassar. Tim mengamankan empat mobil beserta sopir berbasis aplikasi.
Petugas langsung menggiring mereka ke kantor Ditlantas Polda Sulsel di Jalan AP Pettarani untuk mendapat pengarahan.
"Kami mendapatkan angkutan online yang sedang menunggu penumpang, jadi kami bawa ke Kantor Ditlantas dulu untuk diberi pengarahan," ungkap petugas Dishub Sulsel, Andi Aswar.
Larangan operasional angkutan berbasis aplikasi daring sementara berlaku mulai hari ini di Kota Makassar, hingga keluar keputusan mengikat dari pemerintah.
Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan kesepakatan hasil rapat koordinasi pihak terkait yang berlangsung di kafe Chopper, Makassar, Rabu, (5/4/2017).