News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tim Gabungan Tertibkan Angkutan Berbasis Aplikasi Online di Makassar

Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petuags Dishub Sulawesi Selatan mengamankan empat mobil angkutan berbasis aplikasi online di Kantor Ditlantas Polda Sulsel, Kota Makassar, Kamis (6/4/2017). TRIBUN TIMUR/FAHRIZAL SYAM

Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Personel Ditlantas Polda Sulsel, Polrestabes Makassar, dan Dinas Perhubungan Sulsel menertibkan angkutan berbasis online, Kamis (6/4/2017).

Mereka menertibkan angkutan berbasis aplikasi dalam jaringan di Jalan Pandang Raya dan Jalan Hertasning Makassar. Tim mengamankan empat mobil beserta sopir berbasis aplikasi.

Petugas langsung menggiring mereka ke kantor Ditlantas Polda Sulsel di Jalan AP Pettarani untuk mendapat pengarahan.

"Kami mendapatkan angkutan online yang sedang menunggu penumpang, jadi kami bawa ke Kantor Ditlantas dulu untuk diberi pengarahan," ungkap petugas Dishub Sulsel, Andi Aswar.

Larangan operasional angkutan berbasis aplikasi daring sementara berlaku mulai hari ini di Kota Makassar, hingga keluar keputusan mengikat dari pemerintah.

Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan kesepakatan hasil rapat koordinasi pihak terkait yang berlangsung di kafe Chopper, Makassar, Rabu, (5/4/2017).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini