Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Kuota haji Kabupaten Nunukan tahun ini meningkat dibandingkan tahun lalu.
Humas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nunukan, Sayid Abdullah mengatakan, jika tahun lalu kuota haji Kabupaten Nunukan mencapai 86 orang ditambah 1 petugas haji, tahun ini meningkat menjadi 115 orang ditambah 1 orang petugas haji.
Dia mengatakan, 115 orang calon haji pada musim haji 1428 H/2017 M sudah bisa melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) mulai 10 April ini.
"Untuk tahap pertama dibuka hingga 5 Mei 2017," ujarnya, Jumat (7/4/2017).
Jika pada tahap pertama ada calon haji yang tidak melunasi BPIH, akan dibuka tahap kedua pada 22 Mei hingga 2 Juni 2017 untuk memberikan kesempatan kepada calon haji yang masuk daftar tunggu selanjutnya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nunukan, HM Shaberah mengatakan, pihaknya telah menerima surat edaran dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara tentang pelunasan BPIH.
"Edaran ini untuk segera dipublikasikan, diinformasikan kepada calon haji yang berhak melunasi," ujarnya.
Baca: Dokter RS Bhayangkara Polda Jatim Tak Berani Tes Kejiwaan Ketut Suardita
Pelaksanaan pelunasan BPIH ini, kata dia, berpedoman pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penetepan BPIH 1428 H/2017 M.
Selain itu mengacu pada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 197 Tahun 2017 tentang Pembayaran BPIH 1428 H/2017 M dan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Nomor 140 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran BPIH 1428 H/2017 M.
"Berdasarkan Keppres Nomor 8 Tahun 2017 tersebut, biaya BPIH bagi jemaah haji disesuaikan dengan embarkasi pemberangkatan dan pemulangan haji," ujarnya.
Untuk haji asal Kabupaten Nunukan yang berangkat dan pulang melalui Embarkasi Balikpapan sesuai dengan Keppres biaya BPIH Embarkasi Haji Balikpapan sebesar Rp38.039.150.
"Adapun untuk Petugas Haji Daerah biaya BPIH-nya berbeda dengan jemaah yaitu sebesar Rp 53.300.900," ujarnya.
Dia mengingatkan, untuk pembayaran BPIH bagi calon haji Kabupaten Nunukan yang berada di wilayah bagian tengah Indonesia dilakukan pada pukul 09.00-16.00.
"Pembayaran dilakukan pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH yang telah ditunjuk sesuai dengan setoran awal jemaah dengan menunjukkan bukti pembayaran setoran awal BPIH," ujarnya.
Sayid Abdullah mengatakan, calon haji yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai BPIH bisa menanyakan langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nunukan melalui seksi Penyelenggara Haji dan Umroh, pada setiap jam kerja.