Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS, SAMARINDA - Satreskrim Polsekta Samarinda Ilir berhasil mengamankan pelaku peredaran narkoba jenis ekstasi, di salah satu tempat hiburan malam (THM) di jalan Nakhoda, pada jumat (7/4) malam, sekitar pukul 23.00 wita.
Pengungkapan kasus tersebut tak terlepas dari informasi yang beredar, tentang adanya peredaran narkoba disejumlah tempat hiburan malam.
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya kepolisian mendapatkan target penangkapan, dan pada malam itu, pria bernama Andrianus Candra (41) terbukti membawa 2 butir pil ekstasi berwarna biru.
Setelah itu, petugas juga langsung mengamankan Catur Prasetyo Utomo (37), yang saat itu datang bersama Andrianus, dan Catur diamankan di parkiran kendaraan.
"Awalnya kita amankan dua pelaku terlebih dahulu, lalu berkembang ke pelaku yang punya pil ekstasi itu," ungkap Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir, Ipda Purwanto, Sabtu (8/4/2017).
Dari keterangan keduanya, pil tersebut didapat dari Hairullah (42), yang tinggal di jalan Tarmidi, Samarinda Ilir.
"Malam itu juga langsung diamankan ketiga pelaku ini karena terbukti dalam peredaran narkoba," tuturnya.
Selanjutnya, kepolisian kembali akan melakukan pengembangan terhadap tangkapan tersebut, terkait dengan asal muasal ekstasi warna biru itu.
"Tetap kita akan kembangkan, kita tergetkan dapat mengamankan bandarnya," ungkapnya.