Laporan Serambinews.com, Seni Hendri
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - FZ (25), warga Aceh Utara, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur, Rabu (5/4/2017) sekitar pukul 18.00 WIB.
Dari pengedar sabu-sabu ini polisi menyita empat paket sabu-sabu seberat 4,5 gram.
Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, AKP Rustam Nawawi kepada wartawan, Jumat (7/4/2017) mengatakan, FZ ditangkap di rumah kontrakannya di Gampong Keude Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
“Anggota melakukan penyamaran sebagai pembeli ke rumah kontrakanya. Saat dia masuk hendak mengambil sabu-sabu petugas langsung menangkapnya dan ditemukan empat paket sabu dari bawah bantalnya,” jelas AKP Rustam.
FZ mengaku sabu yang dijualnya itu milik ND (33) warga Aceh Utara.
Petugas langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah ND.
Tapi, dia tak berada di tempat, sehingga ND ditetapkan sebagai DPO.
Latihan Soal & Jawaban PKN Kelas 1 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Aku Anak yang Patuh Aturan
40 Soal Sumatif Bahasa Indonesia Kelas 4 UTS Semester 1 Kurikulum Merdeka 2023 Lengkap Kunci Jawaban
Sedangkan, FZ ditetapkan sebagai tersangka dengan Nomor Laporan Polisi (LP) No: LP / A-23 / IV / 2017 / Aceh / Res. Atim, tgl 06 April 2017.
“Saat ini FZ dan barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Timur, untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.