Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polsek Sukarame mengungkap kasus pencurian di pabrik pengolahan plastik daur ulang PT MSP.
Tersangka pencurian di pabrik tersebut tak lain adalah satpam yang bertugas mengamankan lokasi pabrik.
Satpam tersebut bernama Danis Indra Jaya (28), warga Kecamatan Padang Cermin, Pesawaran. Kapolsek Sukarame Komisaris M Riza menerangkan, petugas meringkus Danis di tempat persembunyiannya di Padang Cermin.
“Dari tersangka, kami menyita uang tunai Rp 3 juta hasil penjualan plastik daur ulang milik PT MSP,” kata Riza, Minggu (9/4/2017).
Pencurian ini terjadi pada Februari lalu. Danis merupakan satpam yang bekerja di PT MSP.
Pada saat itu, Danis kedapatan piket malam di lokasi perusahaan. Bukannya mengamankan tempatnya bekerja, Danis malah mencuri.
Danis mencuri plastik galon air mineral daur ulang sebanyak 1.274 kilogram.
Danis melancarkan aksinya ketika situasi pabrik sepi. Danis keliling lokasi perusahaan mengamati suasana.
Situasi saat itu sepi. Ini dimanfaatkan Danis untuk mengambil plastik daur ulang tersebut.
Danis lalu membaca plastik daur ulang itu dan menjualnya ke suatu tempat penampungan barang rongsok.
Pemilik perusahaan baru mengetahui tempatnya kecurian beberapa jam kemudian dari laporan karyawan lainnya.
Pemilik perusahaan lalu melapor ke Polsek Sukarame. Riza mengatakan, petugas sudah mengidentifikasi Danis sebagai tersangka.
Polisi melakukan penyelidikan mencari keberadaan Danis. “Akhirnya tim reserse menangkap Danis di suatu tempat di Padang Cermin,” tuturnya.
Riza mengutarakan, motif pencurian Danis klasik, yaitu untuk keperluan sehari-hari.
“Tersangka mengaku mencuri untuk kebutuhan sehari-hari,” tutur mantan Kapolsek Telukbetung Utara ini.
Kasus ini pun kini sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan.