TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Seorang tersangka tindak pidana Pilkada di Jayapura, Papua diatangkap, Jumat (7/4/2017).
Tersangka atas nama Johanes L Mandowally ditangkap di Hotel Aston Pluit, Jakarta, Jumat (7/4/2017) sekitar pukul 23.00 WIB.
Johanes sebelumnya ditetapkan masuk dalam daftar buron Polres Jayapura.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, tersangka dikawal dua personel polisi diterbangkan dari jakarta ke Jayapura, Sabtu (8/4/2017) pukul 01.40 WIB.
"Tersangka dibawa dengan Pesawat Garuda nomor penerbangan 654 menuju Jayapura," katanya.
Sekitar pukul 11.35 Wit, tersangka Kasus Sengketa Pilkada Kabupaten Jayapura 2017 tersebut tiba di Bandara Sentani.
"Sementara tersangka masih kami amankan di Mapolres Jayapura untuk proses lebih lanjut," katanya.
Johanes Mandowally merupakan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana yang melibatkan 19 Kadistrik dalam sengketa Pilkada Kabupaten Jayapura.
Diberitakan sebelumnya 18 Kadistrik yang terlibat sengketa Pilkada Kabupaten Jayapura telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura.