News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Emosi Memuncak, Suami Siramkan Kuah Sayur ke Wajah Istrinya

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

Laporan Wartawan Surya, Hanif Manshuri

TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Ahmad Hasrul Aini (37), warga Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro, Lamongan, benar-benar tak punya rasa iba terhadap astrinya.

Selain telah menikah lagi dengan wanita idaman lain, ayah satu anak ini tega menghajar istri sahnya, Mukhayaroh (34), hingga babak belur.

Gara-garanya sang istri memprotes Ahmad karena telah menikah lagi secara siri dengan perempuan lain.

"Tersangka sudah kita tangkap dan kita amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap Aiptu Sunaryo, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Lamongam saat dikonfirmasi Surya.co.id pada Minggu (9/4/2017).

Sejak terungkapnya Ahmad memiliki wanita lain, kehidupan rumah tangga dengan istri pertamanya tidak lagi seharmonis dulu. Mereka kerap bertengkar dan saling menyalahkan.

Hingga meletuslah kemarahan Ahmad terhadap istrinya. Sekitar pukul 12.00 WIB Mukhayaroh bertengkar dengan Ahmad saat berpamitan keluar rumah.

Kemudian korban Mukhayaroh pergi ke kandang ayam untuk bekerja dan sekitar pukul 15.00 WIB korban pergi untuk belanja.

Tersangka lalu menelepon korban dan menanyakan pergi kemana dan dengan siapa. Lantaran kesal, korban menjawab ia berhak pergi ke mana dan dengan siapa.

Sekitar pukul 19.00 WIB korban pulang ke rumah akan tetapi pintu rumah dalam keadaan tertutup dan terkunci semua pintunya.

Tiba-tiba tersangka langsung marah dan menghajar tepat belakang kepala belakang, lengan kiri dan sambil marah-marah menyeret korban ke dapur.

"Saat itu suami saya mengambil kuah sayur dan disiramkan ke muka saya hingga mata tidak bisa dibuka," aku Mukhayaroh kepada penyidik.

Tak puas pelaku menendang dada korban hingga terjatuh. Meski sudah tidak berdaya, pelaku terus marah dan membabi buta menendang dada dan payudara Mukhayaroh hingga terluka. Setelah itu pelaku kabur meninggalkan istrinya.

Kejadian ini kemudian dilaporkan ke polisi, tersangka ditangkap di Jalan Raya Deandles, Desa Sedayu Lawas, Kecamatan Brondong.

Tersangka sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Lamongan. Penyidik menjerat pelaku pasal 44 ayat 1 atau ayat 4 UU RI No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini