News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa Penuntut Umum Tidak Tahan Buni Yani, Ini Alasannya

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buni Yani

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Meski perkara Buni Yani telah masuk tahap dua, pengunggah penggalan video pidato Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu itu tidak ditahan.

Sejumlah pertimbangan membuat jaksa penuntut umum (JPU) tak melakukan penahanan terhadap Buni Yani.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, Setia Untung Arimuladi mengatakan, berdasarkan pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, pihaknya diperbolehkan tak menahan Buni Yani.

Sikap tersangka, menjadi salah satu pertimbangan JPU tak menjebloskannya ke penjara sebelum menjalani persidangan.

"Tersangka kooperatif," kata Untung kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (10/4/2017).

Untung menyebut Buni Yani didampingi enam kuasa hukum ketika penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Senin (10/4/2017).

Ia mengatakan, berkas perkara Buni Yani telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa peneliti.

Berkas perkara Buni Yani itu sempat dikembalikan beberapa kali ke penyidik lantaran terdapat kekurangan.

Sebab, untuk mengetahui kebenaran nanti di proses pengadilan itu harus memenuhi syarat formil dan syarat materil.

"Sekarang sudah dinyatakan lengkap dan sesuai KUHAP, kewajiban penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU," kata Untung.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Senin (10/4/2017).

Penyerahan tersangka dan barang bukti itu berlangsung pukul 12.30 WIB sampai pukul 14.30 WIB di Kejari Depok.

Dengan adanya tahap kedua ini, JPU tinggal menyiapkan dakwaan Buni Yani.

Setelah itu berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.

Seperti diketahui Bunyi Yani dikenai Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar. (cis)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini