Laporan Wartawan I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - PAW (22), MNK (17) dan PA (17) ketiganya merupakan warga Denpasar Bali yang terlibat jaringan peredaran Sabu jaringan Narapidana Lapas Kerobokan.
PAW merupakan mahasiswa salah satu PTS di Denpasar bernaung di Fakultas Hukum.
Ia merupakan pengendali sabu jaringan lapas kerobokan yang ditangkap usai pengguna (MNK) dan kurirnya (PA) diamankan Polisi.
Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana menyatakan, mereka mengaku sebagai jaringan Lapas Kerobokan.
PAW mendapat sabu itu dari seorang Napi berinisial KMK dengan berat 87,39 gram.
Sabu itu dipaketkan dari Bogor dikemas dalam boks sepatu.
"Pengakuannya itu sabu dari Bogor ke LP Kerobokan dan dipaketkan melalui jasa pengiriman ke PAW. PAW kemudian menyebarkan Sabu itu ke pelanggannya," ucap Artana, Senin (10/4/2017).
Sementara itu, Kasatreskoba Polresta Denpasar Kompol Gede Ganefo menjelaskan, penangkapan ini berawal informasi masyarakat, pihaknya mengamankan pengguna sabu berinisial MNK kemudian ke PA dan menangkap PAW.
Jika laku terjual keseluruhan sabu, maka PAW akan mendapat upah sebesar Rp 10 juta.
"Kami masih mengembangkan soal pengakuan jaringan LP Kerobokan. Sebab bisa jadi itu hanya cara tersangka menyembunyikan jaringannya," bebernya. (ang)