Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil membongkar jaringan peredaran Sabu-Sabu (SS) yang dikendalikan mahasiswa Fakultas Hukum PTS (Perguruan Tinggi Swasta) di Denpasar Bali.
Sebanyak 87 gram sabu diamankan dari tiga orang tersangka jaringan sabu ini.
Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana menyatakan, pihaknya mengamankan PAW (22), MNK (17) dan PA (17).
PAW sebagai pengendali peredaran sabu yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum di salah satu PTS di Denpasar dan mereka diamankan, Kamis (6/4/2017) lalu.
"Mereka merupakan jaringan peredaran sabu. Kami amankan berdasarkan informasi masyarakat," kata Artana didampingi Kasatreskoba Polresta Denpasar Kompol Gede Ganefo, Senin (10/4/2017).
Dijelaskannya, bahwa penangkapan ini bermula ketika Polisi melakukan penangkapan terhadap MNK dengan BB satu paket sabu.
Kemudian, berkembang ke PA yang juga diamankan dengan BB satu paket sabu. MNK membeli sabu itu dari PA seharga Rp. 300 ribu.
"Akhirnya dari PA berkembang ke PAW. Mereka berdua antara PA dan PAW merupakan jaringan dari LP Kerobokan. Pengakuan ini masih kemai kembangkan," bebernya. (ang)