News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sebelum Ditemukan Tinggal Kerangka, Gadis Ini Dibunuh Secara Sadis Teman Prianya

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AN alias Rofik, 19 tahun, seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi agama Islam di Majenang, ditangkap di rumahnya di Dusun Tawangsari Desa Kutasari Kecamatan Cipari, tidak lama setelah mayat korban ditemukan.

TRIBUNNEWS.COM, CILACAP – Terungkap sudah teka-teki siapa pembunuh Afsul Mutmainah (16), warga Jalan Mawar RT 01 RW 02 Desa Cibenying Kecamatan Majenang, Cilacap, Jawa Tengah.

Korban yang berstatus pelajar ditemukan sudah menjadi kerangka di hutan pinus milik Perhutani ikut Dusun Cipabeasan RT 4 RW 1 Desa Cilopadang Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap, pada hari Minggu (9/4/2017) sekira pukul 14.00 WIB.

Dari hasil kerja keras dan kecepatan petugas Polri dalam menangani informasi dari masyarakat, akhirnya AN alias Rofik (19) mahasiswa salah satu perguruan tinggi agama Islam di Majenang, ditangkap di rumahnya di Dusun Tawangsari Desa Kutasari Kecamatan Cipari, tidak lama setelah mayat korban ditemukan.

Dari hasil pemeriksaan petugas, diketahui bahwa pelaku mengakui ada hubungan dekat dengan korban yang sebelum kejadian tersebut sempat diajak jalan-jalan di Alun-alun Majenang, Sabtu (1/4/2017), saat korban pulang dari sekolah.

Berdasarkan keterangan Humas Polres Cilacap, pelaku mengakui bahwa saat dirinya dan korban sedang duduk di hutan pinus milik Perhutani, ada SMS masuk ke handphone milik korban.

Saat pelaku menanyakan soal SMS tersebut, korban hanya diam sehingga pelaku cemburu kemudian leher korban dicekik.

Tidak hanya itu, setelah korban kehabisan oksigen dan lemas, muka korban dipukul sebanyak dua kali.

Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK, melalui Kapolsek Majenang AKP Fuad SH, MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Supriadi SH, SIK,  mengatakan bahwa dalam kondisi lemas setelah dicekik karena kekurangan oksigen.

"Pelaku kemudian menginjak kepala korban hingga meninggal dunia dan korban disembunyikan di semak-semak dan ditinggal pergi begitu saja oleh pelaku," katanya, Senin (10/4/2017),

Setelah seminggu, kondisi mayat korban ditemukan sudah dalam kondisi membusuk dan sebagian tubuhnya ada yang tinggal kerangkanya saja.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” ungkap AKP Fuad.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini