News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan Sadis di Medan

Pesan Polisi untuk Andi Lala: Segera Menyerah, Jangan Sampai Diamuk Massa

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Sumatera Utara menetapkan Andi Matalata alias Andi Lala (34), Selasa (11/4/2017) sore, sebagai tersangka pembunuhan Riyanto dan anggota keluarganya. Warga Jalan Pembangunan II, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Deliserdang, itu masuk dalam daftar pencarian orang. TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI

Laporan Wartawan Tribun Medan, Mustaqim Indra Jaya

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polda Sumut mengimbau Andi Lala, pembunuh Riyanto dan anggota keluarganya untuk menyerahkan diri secepatnya. Andi masuk daftar pencarian orang.

Jangan sampai masyarakat menghakimi Andi karena perbuatan kejinya. Bahkan tindakan tegas dan terukur akan dilakukan aparat penegak hukum di seluruh Indonesia, khususnya Polda Sumut.

Pesan tersebut telah dikirimkan ke Mabes Polri untuk diteruskan ke seluruh jajaran kepolisian di Indonesia.

Andi masih sempat menjemput istri di Serdang Bedagai diduga setelah membantai keluarga Riyanto di rumahnya di Medan Deli beberapa waktu lalu.

Hal ini berdasarkan keterangan Reni Safitri, istri tersangka. Ia mengungkapkan pada Minggu (9/4/2017) pukul 02.00 WIB suaminya mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna hitam menjemputnya di kampung Pon Serdang Bedagai.

Mobil Xenia hitam BK 1011 HJ tersebut Andi sewa dari temannya, Ucok Gondrong. Mobil Ucok membuka tabir Andi sebagai pembunuh keluarga Rianto pada Sabtu (8/4/2017).

Mobil itu terlihat oleh warga terparkir di depan gang rumah Riyanto pada hari dan waktu yang sama saat kejadian.

Tim gabungan Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan mencari tahu pemiliknya ke Ditlantas Polda Sumut.

"Setelah diketahui identitas pemilik mobil, maka tim mendatangi alamat yang dimaksud dan menanyai pemiliknya yang ternyata memang mobil untuk direntalkan," kata Wakil Kapolda Sumut, Selasa (11/4/2017).

Mobil rental tersebut yang kini terparkir di halaman Ditreskrimum Polda Sumut disewa Andi Matalata alias Andi Lala, warga Jalan Pembangunan II, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Deliserdang sejak Sabtu pukul 21.00 WIB.

Menurut Sutini, istri dari pemilik mobil rental, pelaku menyewa mobil untuk tujuan ke Parapat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini