Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Tiga orang kuli bangunan masing-masing Suhermanto (23), Hendra Saputra (36) keduanya warga Jl Datuk Kabu, Pasar III, Tembung, Varid Hamjah (30) warga Jl AR Hakim, Gang Melati, Medan Denai dan Agus Salim (22) pedagang rokok warga Jl Denai, Gang Jati II dibekuk petugas Polsekta Medan Area saat tengah asyik bermain jackpot.
Ketiganya ditangkap di Jl Jati II, yang tak lain merupakan basis narkoba.
Kapolsekta Medan Area, Kompol M Arifin mengatakan, mereka juga menangkap pengguna sabu bernama Erianto Tampubolon (25) warga Jl Denai, Gang Singkat.
"Kelima tersangka ini kami amankan di lokasi berbeda Kamis (13/4/2017) malam. Untuk pengguna sabu, kami amankan di Jalan Jati I saat tengah menunggu temannya," ungkap Arifin via aplikasi WhatsApp, Jumat (14/4/2017).
Perwira berpangkat satu melati emas di pundak ini mengatakan, dari tangan para tersangka, turut disita satu amplop kecil ganja. Kemudian, turut disita satu unit timbangan elektrik.
"Ketika kami lakukan penggerebekan, di satu rumah kami temukan enam unit mesin jackpot. Namun, pemilik mesin judi ini kabur," katanya.
Arifin mengatakan, penggerebekan ini dilakukan setelah adanya informasi masyarakat yang resah dengan kegiatan para bandar narkoba dan penjudi.
Tiap malam, kata Arifin, selalu saja ada pengguna narkoba yang keluar masuk di Jl Jati I hingga Jl Jati III. (Ray/tribun-medan.com)