News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan Sadis di Medan

Andi Lala Eksekusi Riyanto saat Lengah Usai Dicekoki Sabu-sabu

Penulis: Jefri Susetio
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas gabungan Polda Sumut, Polda Riau, dan Polres Indragiri Hilir, menangkap Andi Lala, dalang pembunuhan satu keluarga, di sebuah rumah keluarganya di Jalan Lintas Rengat/Tembilahan, Desa Pekan Tua, Kecamatan Kempes, Kabupaten Indragiri Hilir, Sabtu (15/4/2017). TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA

Laporan Wartawan Tribun Medan, Jefri Susetio

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sebelum melakukan pembunuhan berencana terhadap Riyanto dan keluarganya, Andi Lala menggunakan narkoba jenis sabu-sabu bersama Roni dan Andi Syahputra, tersangka lainnya.

"Sebelum membunuh mereka gunakan sabu-sabu. Dan Andi Lala memang berencana membawa sabu-sabu ke rumah korban (Riyanto). Agar lengah," ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel di Aula Tribata, Senin (17/4/2017).

Ia menambahkan, saat Riyanto lengah usai gunakan sabu-sabu bersama, dua tersangka lainnya Roni (21) dan Andi Syahputra (27) masuk ke dalam rumah.

"Setelah korban (Riyanto) lengah sesudah menggunakan sabu, proses pembunuhan dilakukan. Jadi pembunuhan itu sekitar pukul 00.30 hingga pukul 01.30 WIB, para pelaku pun dengan sadis mengeksekusi para korbannya," katanya.

Usai membunuh, Andi Lala membawa berbagai barang dari rumah Riyanto. Seperti handphone, laptop dan uang tunai serta sepeda motor.

Tidak hanya itu, satu penadah barang curian juga sudah diamankan polisi.

Baca: Andi Lala Pernah Membunuh Sahabat Sendiri Gara-gara Selingkuh dengan Istrinya

Menurutnya, Andi Lala merupakan otak pembunuhan berencana yang menewaskan satu keluarga terdiri Riyanto (40) kepala keluarga, Sri Ariyani (35) istri, Naya (13), Gilang (8) dan Sumarni (60) mertua Riyanto.

Pembunuhan lima orang sekeluarga sudah direncanakan sejak Jumat (7/4/2017).

Andi Lala menggadaikan sepeda motornya untuk membeli besi berukuran 60 sentimeter, sabu-sabu dan rental mobil.

"Jadi Andi Lala sudah dua kali melakukan pembunuhan berencana. Kami berharap tidak ada lagi kasus serupa di Sumatera Utara ini," ungkapnya. (tio/tribun-medan.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini