Laporan Wartawan Tribun Medan, Mustaqim Indra Jaya
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Motif pembunuhan keluarga Riyanto oleh Andi Lala akibat perebutan uang ganti rugi tanah sebesar Rp 500 juta ternyata terbantahkan.
Motif sebenarnya yang terjadi justru bikin 'ngilu'. Gara-gara utang sebesar Rp 5 juta untuk jual beli narkoba.
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menyebutkan pembunuhan sadis sekeluarga yang terjadi di Jalan Kayu Putih, Lingkungan XI, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Minggu (9/4/2017) lalu dilatarbelakangi persoalan utang piutang.
Korban Riyanto memiliki utang sebesar Rp 5 juta kepada Andi Lala.
Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Nurfallah mengatakan pada Bulan Februari 2017 lalu Andi Lala pernah menyerahkan uang kepada Riyanto untuk membeli sabu-sabu.
Namun, sabu yang diminta tidak kunjung ada hingga timbul dendam dan niat menghabisi Riyanto.
"Menurut pengakuan Andi Lala, Riyanto dan dirinya sama-sama pemakai sabu. Jadi diserahkan uang 5 juta kepada korban tapi tak kunjung tersedia. Ketika terus ditanya soal sabu, pelaku malah dimarahi oleh korban," ungkap Nurfallah, Senin (17/4/2017).
Nurfallah menyebutkan akan terus mendalami kasus yang menewaskan Riyanto, Sri Ariyani, Sumarni, Naya, dan Gilang serta satu korban kritis, Kinara.