Laporan Wartawan Tribun Medan, Azis Husein Hasibuan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pascamenangkap Andi Matalata alias Andi Lala, tersangka otak pelaku pembunuhan satu keluarga di Jalan Kayu Putih, Lingkungan XI, Kelurahan Mabar, Medan Deli, kepolisian menemukan alat bukti lainnya.
Alat bukti yang ditemukan yakni terungkapnya satu tersangka lagi bernama Riki Primakusuma alias Kriting (23).
Diketahui, Riki yang juga masih memiliki hubungan keluarga dengan Andi Lala berperan sebagai penadah sepeda motor hasil curian dari Andi Lala.
Sepeda motor jenis Honda Vario putih itu merupakan milik Riyanto. Andi Lala membawa kabur sepeda motor tersebut usai membunuh Riyanto dan empat anggota keluarganya.
Riki ditangkap di kediamannya di Jalan Melati II, Pasar VI, Dusun Jeruk, Kelurahan Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (15/4/2017) malam.
“Pelaku sudah kita amankan, dan masih dalam pemeriksaan dan akan kita limpahkan ke Polda Sumut,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, AKP Ponijo saat dikonfirmasi, Minggu (16/4/2017).
Dari hasil pemeriksaan, Riki ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi penadah sepeda motor yang dijual Andi Lala kepadanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannnya, kini Riki telah diboyong ke Polsek Medan Labuhan untuk diperiksa lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Polda Sumut.