News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota Dewan Dimutilasi

Brigadir Medi Andika Divonis Mati, Biarpun Belum Pernah Dihukum, Tidak Ada Hal Meringankan

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigadir Medi Andika

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Majelis hakim menghukum Brigadir Medi Andika dengan pidana mati.

Majelis hakim menilai Medi terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor.

Majelis hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan bagi Medi. “Belum pernahnya terdakwa dihukum tidak akan dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan,” ujar hakim ketua Minanoer Rachman di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (17/4/2017).

Sedangkan hal yang memberatkan, menurut Minanoer adalah Medi melakukan pembunuhan berencana dengan cara memutilasi Pansor saat dalam keadaan hidup.

Medi lalu membakar dan membuang potongan tubuh secara terpisah untuk menghilangkan jejak.

Hal memberatkan selanjutnya yaitu Pansor adalah sahabat Medi yang ikut menopang Medi menyelesaikan jenjang pendidikan.

Selanjutnya, Medi mengambil barang korban dan menggadaikan mobil korban.

“Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya dan tidak berterus terang saat memberikan keterangan,” tutur Minanoer.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini