Laporan Wartawan Tribun Medan, Mustaqim Indra Jaya
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Selain menetapkan Andi Matalata alias Andi Lala, Roni dan Andri Syahputra sebagai tersangka atas kasus pembunuhan sadis di Mabar, Medan Deli.
Polda Sumut juga telah menetapkan Ricky alias Kriting warga Jalan Melati II, Pasar 4 Dusun Jeruk, Perbaungan, Serdangbedagai sebagai tersangka.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengatakan Ricky ditetapkan sebagai tersangka karena membeli sepeda motor Honda Vario milik Riyanto yang dijual oleh Andi Lala senilai Rp 1,8 juta pada Minggu (9/4/2017).
"Ricky alias Kriting ini ditangkap di rumahnya karena diketahui sebagai penadah sepeda motor rampokkan," kata Rycko, Senin (17/4/2017).
Baca: Keji! Andi Lala Terlebih Dahulu Ajak Riyanto Nyabu, Saat Lengah Satu Keluargapun Dibantai
Baca: Ini Kronologis Lengkapnya! Ternyata Andi Lala Membantai Sendiri Riyanto dan Keluarganya
Baca: NEWS VIDEO: Kapolda Beberkan Peran Roni dan Andi Syahputra pada Kasus Pembantaian Satu Keluarga
Baca: Andi Lala Pernah Lakukan Pembunuhan Tahun 2015, Motifnya Bikin Tercengang
Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Nurfallah menyebutkan uang hasil penjualan itu digunakan Andi Lala untuk melarikan diri hingga ke kawasan Indragiri, Riau dengan menggunakan bus.
"Ketika tahlilan di Mabar pada Minggu malam, Andi Lala mendapat kabar kalau rumahnya di grebek polisi. Disitu lah dia langsung balik ke Lubuk Pakam dengan mengendarai mobil L300 untuk mengambil sepeda motor vario dari tempat persembunyian dan lalu menjualnya ke penadah," jelas Nurfallah.
Sehingga, Nurfallah menyebutkan dalam kasus ini Polda Sumut menetapkan empat tersangka. Yaitu Andi Lala, Roni, Andi Syahputra dan Ricky alias Kriting selaku penadah.(*)