TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Polresta Samarinda masih terus melakukan pemeriksaan intensif, termasuk melakukan pengembangan terhadap pengungkapan kasus narkoba, yang melibatkan seorang oknum personil Polri berpangkat Bripka, atas nama Khoirul Anam.
Oknum polisi yang bertugas di Satreskoba Polresta Samarinda itu pun terancam akan diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri.
"Setelah pemeriksaan terhadap kasusnya selesai di Reskoba, lalu akan dilanjutkan dengan proses pelanggaran kode etik oleh Propam Polres, yang jelas sesuai dengan pernyataan Kapolres, yang bersangkutan akan di pecat, tidak ada toleransi," ungkap Kasubag Humas Polresta Samarinda, Ipda Danovan, Senin (17/4/2017).
Dan, dari data yang ada, sejak 2014 silam, hingga 2016, sudah terdapat empat anggota kepolisian di Polresta Samarinda yang di berhentikan secara tidak hormat, karena terlibat kasus narkotika.
Dan, tahun ini baru terdapat satu polisi yang diketahui terlibat jaringan peredaran narkoba.
"Total saat ini, dari 2014, sudah ada lima yang terlibat, dan empat sebelumnya sudah di pecat, dengan status sebagai pemakai."
"Untuk kasus kali ini, yang bersangkutan sebagai pengedar, tapi tidak menggunakan narkoba, itu terbukti dari hasil tes urinenya yang negatif," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, personil gabungan yang berasal dari satuan Subbida Paminal Bidpropam Polda Kaltim dan Paminal Resta Samarinda, berhasil mengamankan Bripka Khoirul Anam di simpang empat mall Lembuswana, pada rabu (12/4) malam lalu, sekitar pukul 23.45 wita.
Total barang bukti sabu yang diamankan dari mantan anggota Polsekta Samarinda Utara itu seberat 46,86 Gram, dan uang tunai senilai Rp 63.030.000, serta alat hisap sabu, timbangan digital, dan belasan buku tabungan. (*)