Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Anggota DPRD Tanggamus dari fraksi Golkar Heri Hermawan menjadi saksi sidang perkara gratifikasi dengan terdakwa Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan di Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang, Selasa (18/4/2017).
Heri memaparkan kronologis pemberian uang ketok palu APBD 2016 oleh Bambang. Heri mengatakan, mendapat telepon dari ketua fraksi Golkar Agus Munada.
Agus memberitahu bahwa Heri akan dijemput ketua fraksi PDIP Ikhwani untuk menghadap Bambang.
“Saya waktu itu menolak pergi ke rumah pribadi bupati di Bandar Lampung,” ujarnya.
Agus akhirnya menyuruh Heri untuk pergi ke kantor DPRD. Di kantornya, Heri dihubungi Ikhwani yang meminta menghadap Bambang di ruang kerjanya.
Heri menuruti perintah Ikhwani. Di ruang kerja Bambang, Heri sempat berbincang sedikit dengan Bambang.
Bambang lalu mengeluarkan tas plastik berisi uang Rp 30 juta. “Saya tidak menolak karena yang ngasih bupati,” ucap Heri.
Heri ternyata melaporkan pemberian uang tersebut ke Agus Munada. Menurut Heri, Agus memberitahu bahwa ada beberapa rekan DPRD yang juga menerima uang dari Bambang akan pergi ke KPK untuk konsultasi.
Heri pun ingin melaporkan uang tersebut ke KPK. Agus menyuruh Heri ke rumah Ketua Badan Kehormatan Nuzul Irsan di Bandar Lampung.
Heri bersama 13 anggota DPRD lainnya pun melaporkan uang tersebut ke KPK.