News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelaku Pembakaran Dapat Upah Bervariasi Mulai Rp 700 Ribu Hingga Sejuta

Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Sumut, Irjend Rycko Amelza Dahniel memberikan keterangan selepas bertemu dengan Wakil Ketua KPK, Basari Panjaitan di Polrestabes Medan, Rabu (5/4/2017)

Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kapolda Sumatera Utara, Irjend Rycko Amelza Dahniel mengatakan, eksekutor pembakar rumah yang menewaskan satu keluarga di Jl Lau Cih Kuta, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan mendapatkan bayaran bervariasi.

Mereka dibayar sesuai berat ringannya tugas yang dijalankan.

"Untuk tersangka JP (Julpan Purba) yang bertindak sebagai pemantau, dia mendapatkan upah Rp700 ribu. Sementara, tersangka RG (Rudi Suranta Ginting) dan MS (Maju Suranta Siallagan) dibayar Rp1 juta," kata Rycko, Selasa (18/4/2017).

Saat melakukan pembakaran, para eksekutor sempat menderita luka bakar dan sempat sembunyi di salah satu gubuk yang tak jauh dari kediaman korban.

"Menurut keterangan para tersangka, bahan bakar bensin itu dibeli di SPBU yang ada di Jalan Djamin Ginting. Jumlah keseluruhan bahan bakar yang digunakan untuk membakar rumah korban sebanyak 10 liter," ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Sandi Nugroho.

Dua orang tersangka yang mendalangi pembakaran dan pembunuhan ini yakni Cari Muli Ginting dan Jaya Mita Ginting lebih memilih bungkam saat diwawancarai. Keduanya lebih memilih menundukkan kepala dalam-dalam.(Ray/tribun-medan.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini