Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kapolda Sumatera Utara, Irjend Rycko Amelza Dahniel mengatakan, eksekutor pembakar rumah yang menewaskan satu keluarga di Jl Lau Cih Kuta, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan mendapatkan bayaran bervariasi.
Mereka dibayar sesuai berat ringannya tugas yang dijalankan.
"Untuk tersangka JP (Julpan Purba) yang bertindak sebagai pemantau, dia mendapatkan upah Rp700 ribu. Sementara, tersangka RG (Rudi Suranta Ginting) dan MS (Maju Suranta Siallagan) dibayar Rp1 juta," kata Rycko, Selasa (18/4/2017).
Saat melakukan pembakaran, para eksekutor sempat menderita luka bakar dan sempat sembunyi di salah satu gubuk yang tak jauh dari kediaman korban.
"Menurut keterangan para tersangka, bahan bakar bensin itu dibeli di SPBU yang ada di Jalan Djamin Ginting. Jumlah keseluruhan bahan bakar yang digunakan untuk membakar rumah korban sebanyak 10 liter," ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Sandi Nugroho.
Dua orang tersangka yang mendalangi pembakaran dan pembunuhan ini yakni Cari Muli Ginting dan Jaya Mita Ginting lebih memilih bungkam saat diwawancarai. Keduanya lebih memilih menundukkan kepala dalam-dalam.(Ray/tribun-medan.com)