Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Sat Opsnal Polres Dumai mengamankan dua truk colt diesel bermuatan kayu olahan ilegal. Masing-masing mobil berisi kayu seberat 4 ton.
Kayu-kayu tersebut sebelumnya dimuat di wilayah Kabupaten Rokan Hilir yakni di Desa Teluk Pulau dan Desa Tanah Merah Kecamatan Rimbo Melintang.
Selanjutnya dilansir dan dibawa ke wilayah Dumai.
Kapolres Dumai, AKBP Donald H Ginting, Selasa (18/4/2017) mengatakan, pengungkapan dua kendaraan memuat kayu olahan tanpa dokumen tersebut dilakukan di Jalan Raya Bukit Timah.
Secara bertahap kedua kendaraan diberhentikan polisi kemudian dilakukan pemeriksaan.
"Pada kendaraan pertama ditemukan sebanyak empat ton kayu. Demikian juga dengan kendaraan kedua yang berisi kayu olahan dengan berat yang sama. Pengakuan sopir bahwa kayu-kayu tersebut dimuat di Kabupaten Rohil," kata Donald.
Dari pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan dua kendaraan bermuatan kayu.
Penyelidikan juga terus dilakukan untuk mengetahui siapa pemilik kayu olahan tersebut.