TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pemblokiran rekening Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) Surabaya oleh Kanwil Pajak Jawa Timur dipastikan berdampak terhadap operasional perusahaan yang mengelola puluhan pasar tradisional itu.
Ketua Badan Pengawas (Bawas) PDPS Rusli Yusuf mengatakan, dampak paling rasional yang bakal timbul adalah gaji pegawai tak terbayarkan.
"Dampak terdekat adalah tidak bisa membayar gaji pegawai PDPS," kata Rusli, Selasa (18/4/2017).
Berikutnya PDPS juga tidak bisa melakukan belanja rutin, karena semua keuangan perusahaan tidak mungkin dibawa dengan cash.
Tentu semua disimpan dalam rekening bank. Ketika rekeningnya diblokir, praktis tidak bisa melakukan pengambilan uang di rekening.
"Yang jelas cash flow PDPS akan sangat terganggu. Bisa tidak berjalan," imbuhnya.
Tak kalah penting, pelaksanaan revitalisasi pasar surya juga akan terganggu.
Sebab, uang modal dari pemerintah kota Surabaya sebesar Rp 10 miliar untuk membangun pasar, seluruhnya disimpan di rekening perusahaan.
Ketika rekeningnya diblokir maka PDPS tidak akan bisa melakukan pengambilan uang untuk belanja keperluan revitalisasi.
"Padahal revitalisasi ini sedang gencar dilakukan oleh PDPS, itu sangat dikhawatirkan dengan adanya pemblokiran ini," imbuh mantan anggota parpol Demokrat ini.
Pihaknya menyayangkan adanya pemblokiran rekening PDPS ini. Toh, selama tiga tahun ini PDPS sudah mengangsur dan sudah ada kesepakatan untuk pengangsuran tunggakan tersebut.
"Memang saat ini pemerintah sedang gencar mengejar wajib pajak. Tapi kan sudah ada kesepakatan sebelumnya bahwa kami boleh mengangsur, dan kami punya bukti mengangsur," katanya.
Ia berharap blokir semua rekening PDPS bisa segera dibuka.
Sebagai perusahaan daerah yang membawahi pasar-pasar tradisional, dengan kondisi rekening yang diblokir tentu akan memacetkan perusahaan.
"Tentu macet, dampaknya besar. Kalau kita mangjir nggak bayar pajak mungkin layak diblokir, tapi kita bayar lho, mencicil," ujarnya.
Per hari ini Kanwil Dirjen Pajak Jawa Timur telah memblokir semua rekening PDPS. Pemblokiran itu dilakukan lantaran tunggakan pajak sebesar Rp 8 miliar yang belum dibayarkan PDPS.