Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Reza Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Brigadir Medi Andika, terdakwa kasus mutilasi M Pansor, anggota DPRD Bandar Lampung, divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (17/4/2017).
Ia dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.
Putusan tersebut disambut tepuk tangan oleh keluarga korban. Umi Kalsum, istri korban, bahkan sampai menangis. Sanak keluarga memeluknya.
Setelah hakim selesai membacakan vonis, giliran terdakwa yang bertepuk tangan. Wajahnya terlihat tenang.
Putusan ini sama dengan tuntutan penuntut umum yang menuntut Medi dengan hukuman mati.
Di dalam putusannya, majelis hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan bagi Medi. Sedangkan yang memberatkan, menurut hakim, Medi melakukan pembunuhan berencana dengan cara memutilasi korban kemudian membakarnya.
“Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya dan tidak berterus terang saat memberikan keterangan,” tutur Minanoer.(*)