News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tunggak Pajak Miliaran Rupiah, Rekening PD Pasar Surya Surabaya Diblokir Kanwil Pajak Jatim

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasar Wonokromo di Surabaya merupakan satu di antara pasar yang berada di bawah naungan Badan Usaha Milik Daerah Pemkot Surabaya, PD Pasar Surya.

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) Kota Surabaya kembali tersandung masalah.

Hari ini, seluruh rekening bank milik PDPS diblokir oleh Dirjen Pajak.

Langkah pemblokiran itu dilakukan lantaran PDPS terbelit tunggakan pajak yang belum terbayarkan.

Ketua Badan Pengawas PD Pasar Surya Rusli Yusuf membenarkan kondisi pemblokiran ini.

"Saya sudah telfon langsung pelaksana tugas dirut PDPS, dan memang betul ada pemblokiran dari dirjen pajak, khususnya dari Kanwil Pajak Jawa Timur," ucap Rusli, Selasa (18/4/2017).

Pemblokiran itu dilakukan sejak pagi hari ini. Lantaran ada tunggakan pajak yang memang belum dibayarkan oleh PDPS.

Dijelaskan Rusli tunggakan itu sudah ada sejak masa kepengurusan direksi yang lama.

"Tunggakannya memang cukup besar sekitar Rp 8 miliar," kata Rusli.

Namun PDPS sudah menjalin kesepakatan dengan kakanwil sekitar tiga tahun yang lalu, jika PDPS diperbolehkan untuk melakukan pengangsuran.

"Kita sudah mencicil, setiap tahun besar cicilan itu juga besar. Sekitar Rp 400 juta setiap tahun dan kota sudah mencicil," imbuh Rusli.

Kesepakatan itu dijalin sudah lebih dari dua tahun. Pihaknya juga belum mengetahui mengapa ada pemblokiran rekening itu dilakukan oleh bagian pajak.

"Kemungkinan ada kesalahpahaman dari kanwil pajak jawa timur. Mungkin ada pergantian kepengurusan di sana yang tidak memahami dengan kesepakatan dengan PDPS," ujar pria yang juga mantan anggota DPRD Surabaya ini.

Lebih lanjut, menurut Rusli, adanya pemblokiran ini membuat dampak besar untuk PDPS.

Pihaknya mendorong direksi PDPS untuk segera membereskan permasalahan ini.

"Saya meminta pak pelaksana tugas Dirut untuk melakukan klarifikasi ke kanwil pajak tentang kesepakatan dengan PDPS, dan meminta agar pemblokiran rekening PDPS semua dibuka kembali," pungkas Rusli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini