Laporan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Enam pelaku pengeroyokan tersangka pencuri burung yang tewas dihajar massa sudah resmi ditetepkan sebagai tersangka.
Mereka dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan pemukulan hingga hilangnya nyawa Tuah Purnama (16)
Kapolresta Barelang AKBP Hengki saat dikonfirmasi, Rabu (19/4/2017) sore mengatakan, keenam pelaku tersebut mengakui perbuatanya saat diperiksa oleh polisi.
"Kita sudah tetapkan pelakunya sebanyak enam orang. Termasuk pemilik burung itu," sebut Hengki.
Mereka diantaranya Edi suryanto (33), Abdulwahid (27), Rival (23), Sarwin (27) dan Yusuf Handoyo (32).
Dari enam orang tersebut, Sarwin merupakan pemilik burung yang dicuri oleh korban.
"Kita meminta kepada masyarakat, walaupun memang dia bersalah, seharusnya ditangkap dan diserahkan kepada polisi. Jangan main hakim sendiri," tegasnya.
Kasus pelaku pengeroyokan ini sudah dilimpahkan kepolresta Barelang, saat ini enam tersangka masih terus menjalani pemeriksaan di ruanng Jatanras Polresta Barelang. (koe)