TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Agung Budi Maryoto memastikan oknum anggota Bripka K yang memberondong tembakan ke satu keluarga di Lubuklinggau diproses secara pidana. Saat ini,
Demikian disampaikan Agung Budi Maryoto dalam pesan singkat, Kamis (20/4/2017).
Menurut Agung, saat ini Bripka K serta 10 anggota Polres dan polsek Lubuklinggau lainnya masih menjalani pemeriksaan etik Propam di Mapolda Sumsel.
"Sesuai aturan, setelah pemeriksaan dilaksanakanĀ gelar perkara dan memutuskan status yang bersangkutan lanjut proses hukum," ujar Agung.
Diberitakan, aparat kepolisian kembali menjadi sorotan masyarakat setelah satu keluarga terdiri enam orang dan seorang sopir yang menaiki mobil Honda City diberondong tembakan oleh polisi di Jalan HM Soeharto, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, pada Selasa (18/4/2017) siang.
Akibatnya, ketujuh orang di mobil tersebut tertembak dan seorang di antaranya, Surini (54), tewas.
Kejadian tersebut bermula saat sejumlah anggota Polres Lubuklinggau dan Polsek Lubuklinggau Timur melakukan razia di jalan. Namun, mobil yang ditumpangi oleh keluarga tersebut berusaha kabur diduga karena ketakutan lantaran pengemudi tak mempunyai SIM dan plat nomor bermasalah.
Menurut Agung, penembakan itu sendiri dilakukan oleh anggota Polres Lubuklinggau, Bripka K, yang sebelum kejadian tengah bertugas berjaga di kantor bank BCA sekitar lokasi. Bripka K menggunakan senapan serbu SS1 V2