Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Padli Anggara (36), residivis Lapas Tanjung Gusta yang pernah tersandung kasus kepemilikan senjata tajam terpaksa kembali dibui.
Pasalnya, warga Pasar X, Gang Paimin, Medan Tembung iniĀ memeras tiap sopir bus yang parkir di depan Hotel JW Marriott Jl Putri Hijau, Medan Barat.
"Tersangka ini memeras sopir bus bersama rekannya Robi Mulianta Tarigan (24). Kebetulan, saat mereka beraksi, saya lagi memantau arus lalulintas bersama anggota," kata Wakapolsek Medan Barat, AKP Martualesi Sitepu, Kamis (20/4/2017).
Melihat kedua tersangka memeras, Martualesi menangkap kedua tersangka.
Polisi menyita beberapa lembar kwitansi yang kerap digunakan sebagai alat memeras sopir bus dengan dalih uang parkir.
"Beberapa sopir bus yang kami tanyai mengaku sudah sering diperas. Jika tidak diberikan uang, pelaku ini mengancam akan memukuli para sopir yang datang ke hotel JW Marriott," ungkap Martualesi.
Sebelum dibawa ke Polsekta Medan Barat, kedua bandit jalanan ini sempat disuruh membuka baju dan diminta mengeluarkan isi saku celananya.
Keduanya sempat diperintahkan tiarap di atas trotoar.
"Barang bukti lainnya yang kami sita berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam BK 5170 OP. Kemudian, kami sita uang pecahan Rp20 ribu hasil pemerasan," ungkap mantan Kanit Reskrim Polsekta Delitua ini. (Ray/tribun-medan.com)