News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pohon Katinon Tumbuh di Halaman Bekas Vila di Puncak

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pencabutan pohon khat di Kampung Sampay, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Lahan bekas vila di Kampung Sampay, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor dipakai untuk menanam Chathinona Benzolyletanamina atau pohon Khat.

Kepala BNN Kabupaten Bogor, Nugraha Setia Budhi, menjelaskan di lahan seluas 200 meter pihaknya menemukan 100 pohon khat.

"Hari ini kami lakukan pencabutan, selanjutnya akan dibawa ke kantor BNN untuk ditindak lanjuti di lab BNN," jelas Budhi kepada TribunnewsBogor.com, Kamis (20/4/2017).

Pencabutan pohon khat di Kampung Sampay, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor

Keberadaan pohon yang juga pernah menjerumuskan Raffi Ahmad ke penjara itu, diketahui warga setempat.

Menurut Budhi, warga kemudian melaporkan keberadaan tanaman yang masuk narkotika golongan satu itu ke Polsek Cisarua.

Dari laporan tersebut, BNN bersama Polres Bogor kemudian melakukan pengembangan.

"Khat atau khatinon ini termasuk Narkotika golonga 1A yang ada dalam Peraturan Meteri Kesehatan No 2 Tahun 2017," katanya.

Pencabutan tanaman Khat (TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)

Sampai dengan saat ini, lanjut Budhi, pemilik dari tanaman khat tersebut masih dalam penyelidikan.

"Tersangkanya bisa dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo LN Permenkes Nomor 2 tahun 2017 narkotika golongan 1 huruf 35 jenis katinona," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini