News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dahlan Iskan Terjerat Kasus

Belajar dari Kasus Dahlan Iskan Terkait Kasus Penjualan Aset BUMD

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai mendengar vonis hakim terkait kasus korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha milik BUMD Jatim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (21/4/2017). TRIBUN JATIM/AQWAMIT TORIK

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Hakim memvonis Dahlan Iskan, terdakwa korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha, BUMD Jawa Timur, dua tahun dan denda Rp 100 juta.

Usai mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (21/4/2017), Dahlan Iskan memberikan pandangannya.

Dahlan mengatakan dahulu ia mengira jika sudah dalam bentuk perseroan terbatas maka sebuah badan usaha akan mengikuti hukum PT dan tunduk pada undang-undang PT.

"Tapi, kenyataannya adalah bukan," ungkap Dahlan sambil menambahkan, "Anggaplah ini adalah kebodohan saya."

Dia berpesan kepada orang-orang yang menjabat direksi badan-badan usaha milik pemerintah untuk belajar dari pengalamannya agar tak tersandung hukum yang sama.

Baca: Dua Alasan Dahlan Iskan Ajukan Banding Terkait Vonis yang Diterimanya

Baca: Divonis 2 Tahun Penjara, Dahlan Iskan Jadi Tahanan Kota

"Teman-teman yang jadi direksi badan usaha milik pemerintah harus belajar. Saya awalnya tidak menyangka yang saya lakukan dulu itu salah," kata mantan Menteri BUMN itu.

Vonis untuk Dahlan lebih ringan dari jaksa yang menuntutnya 6 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.

Jaksa penuntut umum menyatakan Dahlan selaku direktur utama bersalah dalam kasus pelepasan aset BUMD Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha.

Selain itu, jaksa mewajibkan membayar ganti rugi Rp 8,3 miliar kepada Dahlan Iskan dan PT Sempulur Adi Mandiri, dengan pembagian terdakwa sebesar Rp 4,1 miliar.

Jika tidak dibayar hingga ada keputusan hukum tetap (inkracht), diganti dengan penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Hakim menyatakan Dahlan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini