News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dahlan Iskan Divonis 2 Tahun Jadi Tahanan Kota

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Dahlan Iskan divonis 2 tahun menjadi tahanan kota dan denda Rp 100 juta, dalam kasus korupsi pelepasan aset Pemprov Jawa Timur di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Jumat (21/4/2017).

Hakim menyatakan Dahlan melanggar unsur dakwaan subsider tindak korupsi secara bersama-sama.

Sedangkan, dalam dakwaan primer, Dahlan dinyatakan bebas karena tidak terbukti melanggar pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Dahlan dituntut jaksa dari kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yakni penjara selama 6 tahun serta denda dengan nilai total sekitar Rp 5 miliar.(*)

>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini