Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Seorang guru Mts di Kabupaten Pekalongan ditangkap anggota Reskrim Polsek Bojong.
Pria berinisial K yang berstatus PNS itu ditangkap lantaran mencabuli seorang anak di bawah unur, M (14), yang tak lain adalah anak didiknya sendiri.
Kanit Reskrim Polsek Bojong, Ipda Turkhan mengatakan, pihaknya mengamankan K setelah mendapat laporan dari warga.
"Korban adalah anak didik pelaku, umurnya masih 14 tahun," kata Turkhan, Jumat (21/4/2017).
Turkhan mengatakan, pada Kamis (20/4/2017), sekitar pukul 12.15 WIB, korban yang berada di rumah kakeknya di Kecamatan Bojong didatangi oleh pelaku.
Pelaku lalu mengajak korban ikut ke rumahnya yang juga masih satu kecamatan.
Saat di rumah korban, pelaku melakukan tindakan tak terpuji tersebut.
"Perbuatan itu diketahui tetangga korban, lalu melaporkan ke kami," katanya.
Saat diperiksa penyidik, diketahui aksi bejat K telah dilakukan lebih dua kali.
Bahkan pelaku pernah melakukan pencabulan terhadap korban di musala dan rumah korban sendiri.
"Lokasinya pernah di rumah korban dan musala. Pelaku mencabuli korban lebih dari dua kali," katanya.
Saat ini K masih mendekam di sel tahanan Mapolres Pekalongan lantaran pemeriksaannya dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).