Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Rencana pesta sabu yang digelar Ryan Satria (20), Kusuma (21) dan Arga Debaran (25) gagal total.
Ketiga pemuda berasal dari Jl Bumiharjo, Jl Kalianak Timur dan Jl Pulo Sari Surabaya keburu digulung tim Satreskoba Polrestabes Surabaya.
Ketiga tersangka itu dibekuk ketika usai membeli sabu dan hendak mengelar pesta barang haram tersebut di rumah Ryan di Jl Bumiharjo, Kamis (20/4/2017).
Mereka ditangkap tim yang dipimpin Kanit Idik 3 Satreskoba Polrestabes Surabaya, AKP Suhartono.
Dari penangkapan tiga tersangka, petugas menyita barang bukti satu poket sabu seberat 0,21 gram, dua pipet kaca kosong dan satu timbangan elektrik.
Suhartono menjelaskan, mereka bertiga hendak nyabu dan sabu dibeli dengan cara patungan.
"Diduga ketiganya ini juga pengedar, karena kami menemukan timbangan elektrik," kata Suharyono, Jumat (21/4/2017).
Tersangka Ryan Satria menagku, setiap nyabu dilakukan secara bersama dengan dua temannya.
"Saya dan teman-teman beli sabu dari seseorang, tapi tidak tahu. Saya hanya ambil barang (sabu) secara ranjau," aku Ryan.
Rencananya sabu yang diperoleh secara iuran itu, aku Ryan aja. dipakai di rumahnya.
"Tapi sebelum dipakai diketahui polisi dan ditangkap," tuturnya.
Saat ini ketiga tersangka dijebloskan ke sel tahanan. Ketiganya dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika.