News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dompet Milik Widad Lenyap, Pencurinya Ditangkap Sedang Tiduran

Penulis: Array Anarcho
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka pencurian dompet yang akhirnya diringkus petugas Unit Reskrim Polsekta Helvetia, Sabtu (22/4/2017). TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Baginda Arisandi (22) warga Jl Baru, Gang Zaitun, Kelurahan Indrakasih, Kecamatan Medan Perjuangan terpaksa mendekam di sel sementara Polsekta Helvetia.

Pria pengangguran ini nekat mencuri dompet berisikan bermacam mata uang milik Widad Ghalib Alhadad (25), saat korbannya tengah membeli jus di Jl Matahari Raya, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia.

"Pencurian ini terjadi sekitar seminggu lalu ketika korbannya membeli jus. Kebetulan, saat itu dompet berisikan berbagai mata uang milik korban diletakkan di dalam jok motor," ungkap Kapolsekta Helvetia, Kompol Hendra ET, Sabtu (22/4/2017).

Hendra mengatakan, ketika korbannya lengah, pelaku bersama rekannya Yuti (DPO) lantas mendekati motor korban.

Kemudian, pelaku membuka paksa jok motor korban dan mengambil dompet yang berada di dalam jok.

"Dari keterangan tersangka, ternyata ia sudah mengikuti korban sejak keluar dari rumah. Saat ini, ada satu lagi tersangka yang kami buru. Dan untuk tersangka, ia kami tangkap saat tengah tidur-tiduran di rumah," ujar Hendra.

Baca: Istianatul Sembunyikan Gergaji Besi di Dalam Bra saat Besuk Suaminya

Barang bukti yang disita dalam kasus ini di antaranya delapan lembar uang 1 Ringgit Malaysia, satu lembar uang 2 Ringgit Malaysia, satu lembar uang 5 Ringgit Malaysia, satu lembar uang 10 Ringgit Malaysia, satu lembar uang 1 Yuan, satu lembar uang 5 Yuan.

Ada juga satu lembar uang 1 Riyal, satu lembar uang 100 Peso, satu lembar uang 50 Baht, satu lembar uang 500 Baht, satu lembar uang 1000 Baht dan satu lembar uang 2 Dolar Singapura.

"Untuk proses selanjutnya, kami akan menyerahkan kasus ini kepada jaksa penuntut umum. Tersangka kami kenakan pasal 363 dengan ancaman lima tahun penjara," ujarnya. (Ray/tribun-medan.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini